Tag: terancam

Influencer Doni S Diduga Judi Cuci – Uang, Terancam 20 Tahun Bui

Mabes Polri menyebutkan bahwa influencer Doni Salmanan dilaporkan bicara tentang dugaan pelanggaran perjudian online, menyebarkan berita palsu (hoax) perihal pencucian duit (TPPU).

Indonesia– Dalam masalah ini, penyidikan masalah berkenaan dugaan keterlibatan penggunaan aplikasi binary options atau opsi biner di semua platform Quotex.

Perjudian online dan penyebaran berita bohong (Hoax) melalui media elektronik dan/atau penipuan atau penipuan dan/atau Pencucian Uang (TPPU), kata

Billy mengatakan, laporan itu dibuat oleh orang berinisial RA. Namun, dia tidak banyak bicara soal atribusi atau identitas pelaku.

Laporan tersebut didaftarkan dengan no LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI pada tanggal 3 Februari 2022.

Dalam perkara ini, pelapor menduga Doni melanggar Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perihal Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 mengenai Perubahan Undang-Undang. nomer 11 tahun 2016. 2008 IT.

Kelanjutannya Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan judi online.

Ancaman hukumannya max 20 tahun, tambah Gatot.

Diketahui, pasal tersebut tak jauh berbeda dengan yang disematkan penyidik kepada Indra Kesuma dengan sebutan lain Indra Kenz yang kini jadi tersangka. Dalam kasus Doni, dia belum ditetapkan sebagai tersangka. Namun, penanganan masalah tersebut kini telah ditingkatkan sebagai penyelidikan oleh polisi.

Gatot belum merinci masalah yang melibatkan influencer tersebut. Dia hanya menyebutkan, polisi telah memeriksa lebih dari satu saksi sebelum saat kasus itu digelar. “Penyidik memeriksa info 10 saksi. Rinciannya tujuh saksi dan tiga saksi ahli,” jelasnya.

Baca Juga : Para Warga Tasikmalaya Penipuan Oleh Judi Online…

{ Comments are closed }

Kasus Judi Online Binomo Indra Kenz Terancam 20 Tahun Penjara

Influencer Indra Kenz binomo telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Polri atas tindak pidana judi online, penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik, dan juga tindakan penipuan dan penipuan duwit ( TPU).

Brigjen Berita Ahmad Ramadhan selaku Karo Penmas Divisi Humas Polri mengungkapkan pihaknya miliki sejumlah barang bukti sebelum saat memastikan Crazy Rich Indra Kenz sebagai tersangka.

“Kami sudah mendapatkan barang bukti, seperti akun youtube yang terkait (Indra Kenz) dan juga bukti transfer,” kata Brigjen Berita Ahmad Ramadhan dikutip kemarin pada 25 Februari 2022.

Indra Kenz juga dijerat pasal berlapis seperti Pasal 5 Undang-Undang Dasar 8 Tahun 2010 mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 mengenai Pencegahan dan Pemberantasan.

Karena melanggar pasal ini, Crazy Rich berasal dari Medan terancam hukuman maksimal 20 th. penjara dikarenakan masalah judi online Binomo yang berkendok tranding.

Seperti diketahui di awalnya, Crazy Rich asal Medan diduga laksanakan penipuan melalui aplikasi Binomo. Ia dilaporkan oleh delapan korban ke Bareskrim Polri.

Laporan 8 korban tersebut telah didaftarkan ke Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri.

Penyidik ​​langsung memeriksa delapan pelapor yang juga menjadi korban Indra Kenz. Para korban diperkirakan menderita kerugian sebesar Rp. 3,8 miliar.

Setelah korban diperiksa, ternyata Indra Kenz telah mempromosikan aplikasi trading Binomo di berbagai platform media sosial sebagai aplikasi resmi dan legal. Padahal aplikasi trading tersebut tidak resmi dan ilegal.

Indra juga mengajarkan strategi perdagangan di dalam aplikasi untuk diterapkan pada pengikutnya. Ini juga menampilkan keuntungan dan tawarkan korban 80 hingga 85 persen keuntungan.

Demikian informasi mengenai ancaman 20 tahun penjara bagi Indra Kenz atas dugaan Kasus Judi Online Binomo.

Baca Juga: SWI Menegaskan Binomo Binary Option Sebagai Judi Online…

{ Comments are closed }