6 warga Kabupaten Magelang yang asyik bermain judi dadu tidak dapat bergerak saat digerebek polisi.
Dalam penangkapan tersebut, polisi telah mengambil alih barang bukti senilai Rp. 1.590.000 duwit tunai dan peralatan untuk bermain judi dadu.
Keenam orang yang ditangkap itu akibt main judi dadu adalah HIB, (45), warga Desa Bligo, Kecamatan Ngluwar, BS, (49) warga Desa Banjarharjo, Kecamatan Kalibawang, EK, (29), warga Desa Banjarharjo, Kecamatan Kalibawang, SA , (38) warga Banjarharjo, Kecamatan Kalibawang, SY (34) warga Desa Bligo, Kecamatan Ngluwar dan FPP, (23) warga Desa Bligo, Kecamatan Ngluwar.
6 warga Kabupaten Magelang yang asyik bermain judi dadu tidak dapat bergerak saat digerebek polisi.
Pada Senin (31/1/2022), tepatnya pukul 17.30 WIB, polisi telah laksanakan penyelidikan dan ternyata memang ada aktivitas perjudian di lokasi tersebut. Sistem gamenya besar dan kecil bersama angka dadu dengan nilai taruhan berkisar antara Rp. 5.000 hingga Rp. 50.000. Saat itu kami segera melakukan razia,” kata Alfan Armin, Sabtu (5/2/2022).
Hasil pemeriksaan, mereka mengakui semua perbuatannya dan telah melakukan korupsi perjudian sebanyak tiga kali“Para tersangka kini telah dijerat dengan Pasal 303 KUHP bersama dengan ancaman hukuman penjara yang paling lama 10 th.,” katanya.
Baca juga : Berita Sebut 19 Tersangka Judi Online di Situs Pemerintah…